selamat datang di situs resmi KPM-ingin beriklan di sini hub.0856-0640-3994 (yohanes sugiarto)

Jumat, 15 Juli 2016

PENDAKIAN



Keberhasilan suatu kegiatan di alam bebas, salah satunyaditentukan oleh perlengkapan dan perbekalan yang tepat. Sebenarnya tidak ada pengertian khusus tentang perlengkapan maupun perbekalan, tetapi hal tersebut dibedakan dari sifat dan waktu penggunaannya di lapangan. Biasanya perlengkapan merupakan
Barang – barang yang dibawa dalam kegiatan alam bebas atau lapangan yang tidak habis digunakan dalam satu kali penggunaan dan dapat di digunakan kembali pada saat yang lain, karena bersifat permanen. Perlengkapan itu sendiri lebih ditekankan kepada alat Bantu atau perlengkapan kegiatan, perjananan dan lain – lain.
Sedangkan perbekalan adalah barang – barang yang dibawa dalam kegiatan alam bebas atau lapangan yang mungkin habis digunakan dalam satu kali penggunaan dan tidak dapat di digunakan kembali pada saat yang lain, karena bersifat mudah rusak atau habis setelah digunakan. Perbekalan itu sendiri lebih ditekankan kepada bahan makanan dan minuman.

A. PERENCANAAN PERLENGKAPAN DAN PERBEKALAN 


Dalam merencanakannya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu :
1. Medan yang akan dituju (hutan, pegunungan, rawa, pantai, dsb).
2. Tujuan kegiatan (perjalanan, latihan , penelitian, kemanusiaan/SAR, dll).
3. Lama kegiatan.
4. Keterbatasan kemampuan fisik untuk membawanya (dianjurkan berat total yang dibawa
tidak melebihi 1/3 berat badan).
5. Hal-hal khusus (penyakit, obat-obatan, dsb).
Setelah mengetahui hal-hal tersebut, maka kita dapat memilih perlengkapan dan
perbekalan yang sesuai dan selengkap mungkin, namun dengan beban yang tidak melebihi
kemampuan kita untuk membawanya (maximum utility in minimum weight). Perhitungan berat
total untuk perorangan tidak boleh melebihi sepertiga berat badannya.

SEJARAH PRAMUKA INDONESIA

http://www.pegipegi.com/attraction/JI0300/JI0300_mojokerto.jpg



Sejarah Pramuka Indonesia



Scouting yang di kenal di Indonesia dikenal dengan istilah Kepramukaan, dikembangkan oleh Lord Baden Powell sebagai cara membina kaum muda di Inggris yang terlibat dalam kekerasan dan tindak kejahatan, beliau menerapkan scouting secara intensif kepada 21 orang pemuda dengan berkemah di pulau Brownsea selama 8 hari pada tahun 1907. Pengalaman keberhasilan Baden Powell sebelum dan sesudah perkemahan di Brownsea ditulis dalam buku yang berjudul “Scouting for Boy”.
Melalui buku “Scouting for Boy” itulah kepanduan berkembang termasuk di Indonesia. Pada kurun waktu tahun 1950-1960 organisasi kepanduan tumbuh semakin banyak jumlah dan ragamnya, bahkan diantaranya merupakan organisasi kepanduan yang berafiliasi pada partai politik, tentunya hal itu menyalahi prinsip dasar dan metode kepanduan.
Keberadaan kepanduan seperti ini dinilai tidak efektif dan tidak dapat mengimbangi perkembangan jaman serta kurang bermanfaat dalam mendukung pembangunan Bangsa dan pembangunan generasi muda yang melestarikan persatuan dan kesatuan Bangsa.
Memperhatikan keadaan yang demikian itu dan atas dorongan para tokoh kepanduan saat itu, serta bertolak dari ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960, Presiden Soekarno selaku mandataris MPRS pada tanggal 9 maret 1961 memberikan amanat kepada pimpinan Pandu di Istana Merdeka. Beliau merasa berkewajiban melaksanakan amanat MPRS, untuk lebih mengefektifkan organisasi kepanduan sebagai satu komponen bangsa yang potensial dalam pembangunan bangsa dan negara.
Oleh karena itu beliau menyatakan pembubaran organsiasi kepanduan di Indonesia dan meleburnya ke dalam suatu organisasi gerakan pendidikan kepanduan yang tunggal bernama GERAKAN PRAMUKA yang diberi tugas melaksanakan pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda Indoneisa. Gerakan Pramuka dengan lambang TUNAS KELAPA di bentuk dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961.
Meskipun Gearakan Pramuka keberadaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961, namun secara resmi Gerakan Pramuka diperkenalkan kepada khalayak pada tanggal 14 Agustus 1961 sesaat setelah Presiden Republik Indonesia menganugrahkan Panji Gerakan Pramuka dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961. Sejak itulah maka tanggal 14 Agustus dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka.
Perkembangan Gerakan Pramuka mengalami pasang surut dan pada kurun waktu tertentu kurang dirasakan pentingnya oleh kaum muda, akibatnya pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal. Menyadari hal tersebut maka pada peringatan Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka ke-45 Tahun 2006, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan Revitalisasi Gerakan Pramuka. Pelaksanaan Revitalisasi Gerakan Pramuka yang antara lain dalam upaya pemantapan organisasi Gerakan Pramuka telah menghasilkan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA.